Puskom M3M

CIBI M3M

Label

Translate

Kritik dan Saran


ShoutMix chat widget

Pengunjung

Ujian Nasional SMA

hari lagi...

By reka

Banner

Resensi Mafatihur Rizq Fi Dhau'il Kitab wa Sunnah

Diposting oleh perpus mantsalisma On 20.30 0 komentar


Judul asli : Mafatihur Rizq Fi Dhau'il Kitab wa Sunnah
Penulis : Dr. Fadhl Ilah
Edisi Indonesia : Kunci Kunci Rizqi Menurut Al Qur'an dan as Sunnah
Penerjemah : Ainul Haris Arifin, LC
Penerbit : Darul Haq - Jakarta
Cetakan : VII, Juni 2004 M
Halaman : xii + 102


Buku ini menerangkan tentang sebab sebab turunnya rizqi. Tidak semua sebab sebab turunnya rizki dituliskan oleh sang penulis buku. Tetapi hanya sebagiannya saja yang dia dimudahkan oleh Allah Jalla wa 'Ala untuk mengumpulkannya. Dalam buku tersebut diterangkan sepuluh pasal yang menjadi sebab turunnya rizki. Yaitu :


1. Istighfar dan taubat
2. Taqwa
3. Bertawakkal kepada Allah
4. Beribadah kepada Allah sepenuhnya
5. Melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya
6. Silaturrahim
7. Berinfak di jalan Allah
8. Memberi nafkah kepada orang orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syariat (agama)
9. Berbuat baik kepada orang orang lemah
10.Hijrah di jalan Allah

Pada ringkasan buku ini, saya kutipkan sebagiannya yang ada di buku tersebut dan tentunya juga dengan meringkasnya. Inilah dia..


[ISTIGHFAR DAN TAUBAT]
----------------------
Dalil syar'i bahwa istighfar dan taubat termasuk kunci rizki.

Yaitu apa yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang Nuh Alaihi salam yang berkata kepada kaumnya,

"Maka aku katakan kepada mereka, 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu', sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak anakmu dan mengadakan untukmu kebun kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai sungai'." (Nuh : 10 - 12).

Imam Al Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasannya ia berkata: "Ada seorang laki laki mengadu kepada Al Hasan Al Bashri tentang kegersangan (bumi) maka beliau berkata kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"
Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"
Yang lain berkata lagi kepadanya, "Do'akanlah (aku) kepada Allah, agar ia memberiku anak!" Maka beliau mengatakan kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!"

Dan yang lain mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan (pula) kepadanya, "Beristighfarlah kepada Allah!" (hal. 14).

Dalam hadits diterangkan,

"Barang siapa memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar dan untuk setiap kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberinya rizki (yang halal) dari arah yang tiada disangka sangka." (Al Musnad no. 2234, 4/55-56).

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang jujur dan terpercaya, yang berbicara berdasarkan wahyu, mengabarkan tentang tiga hasil yang dapat dipetik oleh orang
memperbanyak istighfar. Salah satunya yaitu, bahwa Allah Yang Maha Memberi rizki, yang Memiliki kekuatan akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka sangka dan tidak diharapkan serta tidak pernah terbetik dalam hatinya.


[ T A Q W A ]
-------------
Dalil syar'i bahwa taqwa merupakan kunci rizki.

"Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka sangkanya." (Ath Thalaq: 2-3).

"Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri." (Al A'raf: 96).

Menafsirkan firman Allah (yang artinya)
"Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berbagai berkah dari langit dan bumi", Abdullah bin Abbas mengatakan: "Niscaya Kami lapangkan kebaikan (kekayaan) untuk mereka dan Kami mudahkan bagi mereka untuk mendapatkannya dari segala arah." (Tafsir Abu As Su'ud, 3/253). (hal. 25).


[BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH]
--------------------------
Dalil syar'i bahwa bertawakkal kepada Allah termasuk kunci rizki.

Imam Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Qudha'i dan Al Baghawi meriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung burung. Mereka berangkat pagi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang."

Allah berfirman,
"Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap tiap sesuatu." (Ath Thalaq: 3)


APAKAH TAWAKKAL ITU BERARTI MENINGGALKAN USAHA?
-----------------------------------------------
Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki laki yang hanya duduk di rumah atau masjid seraya berkata, 'Aku tidak mau bekerja sedikit pun, sampai rizkiku datang sendiri'. Maka beliau berkata, ia adalah laki laki yang tidak mengenal ilmu. Sunnguh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku melalui panahku."

Dan beliau bersabda:
"Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar benar tawakkal, niscaya Allah memberimu rizki sebagaimana yang diberikan Nya kepada burung burung berangkat pagi pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang."

Dalam hadits tersebut dikatakan, burung burung itu berangkat pagi pagi dan pulang sore hari dalam rangka mencari rizki.
Selanjutnya Imam Ahmad berkata: "Para shahabat juga berdagang dan bekerja dengan pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita." (Fathul Bari, 11/305 - 306). (Hal. 36-37).


[SILATURRAHIM]
--------------
Dalil syar'i bahwa silaturrahim termasuk kunci rizki.

"Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka hendaknyalah ia menyambung (tali) silaturrahim." (HR. Bukhari, Kitabul Adab, no. 5985, 10/415).

"Belajarlah tentang nasab nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyaknya harta dan bertambahnya usia." (Al Musnad, no. 8855).


[BERINFAK DI JALAN ALLAH]
-------------------------
Dalil syar'i bahwa berinfak di jalan Allah adalah termasuk kunci rizki.

"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik baiknya." (Saba': 39).

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan ia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa ganti, artinya lenyap begitu saja.

Dalil lain adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya:
"Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu." (Shahih Muslim, kitab Az Zakah, no. 36 (993), 2/690-691).


[PERSONAL VIEW]
---------------
Buku ini memuat sebab sebab turunnya rizki yang perlu sekali diketahui oleh kaum muslimin. Buku ini mengungkap bagaimana agar Allah berkenan memberikan rizki kepada kita. Sebagai contoh yang menarik untuk kita garisbawahi nasehat Al Hasan Al Bashri ketika ada orang yang mengeluh tentang kekeringannya, kemiskinannya dan keinginannya untuk mempunyai anak. Al Hasan Al Bashri menasehatinya untuk bertaubat dan beristighfar berdasar firman Allah Jalla wa 'Ala dalam Surat Nuh. Hal hal seperti inilah yang banyak kaum muslimin tidak / belum mengetahuinya. Dengan membaca buku ini kita jadi mengetahui jalan jalan agar Allah menurunkan rizkinya kepada kita.

Semoga ringkasan ini bermanfaat buat kaum muslimin. Dan saya berharap semoga Allah menjadikan rizkiku melalui penaku..

From buku-islam.blogspot.com

Resensi Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

Diposting oleh perpus mantsalisma On 20.09 0 komentar


Judul : Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Cet. IV, Juni 2008
Halaman : xii+303



Buku yang ditulis oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini memang layak menjadi bingkisan yang istimewa bagi siapa saja yang ingin menuju keluarga sakinah. Isinya berupa panduan panduan tentang pernikahan yang islami. Disertai pula dengan hak hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri. Juga tentang arahan apa yang harus dilakukan bila sang buah hati lahir. Pada bagian akhir disertakan tentang berbakti kepada kedua orang tua, suatu fundamen yang penting dalam rumah tangga suami istri.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut yaitu dari bab Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Hanya sebagian saja. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya. Semoga menjadi perhatian bagi para ikhwan dan akhwat yang akan menikah, juga para wali dan orang tua yang anaknya akan menikah. Semoga pernikahannya sesuai dengan aturan Islam dan mendatangkan keberkahan dari Allah Jalla wa 'Ala.



[AQAD NIKAH]
-------------
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul


[WALI]
-------------
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Bathtal rahimahullah berkata, "Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama -diantaranya adalah Imam Malik, ats Tsauri, al Laits, Imam asy Syafi'i, dan selainnya- berkata, "Wali dalam pernikahan adalah 'ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali."

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083). Hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840)).

Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seseorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari al Qur'anul Karim.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai masa 'iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih
bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS. al Baqarah: 232).

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: "MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA," al Hasan al Bashri rahimahullah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

"Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki laki, kemudian laki laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa 'iddahnya telah berlalu, laki laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, 'Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: 'MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA,' Maka aku berkata, 'Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.'"

Kemudian Ma'qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki laki itu. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al Bukhari (5130).

Hadits Ma'qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih dan sharih (jelas). Hadits ini merupakan sekuat kuatnya hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI, BAIK GADIS MAUPUN JANDA. Dalam hadits ini, Ma'qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju' dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama sama ridha. Lalu Allah
Ta'ala menurunkan ayat yang mulia ini (al Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA NIKAH.



[KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA SEBELUM PERNIKAHAN]
--------------------------------------------------------
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya," Para shahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?"
Beliau menjawab, "Jika ia diam saja."

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096)).



[PERSONAL VIEW]
---------------
Tidak sah nikah tanpa wali baik gadis maupun janda. Wali merupakan syarat sahnya nikah.
Pada sisi yang lain seorang wali pun tidak boleh sewenang wenang. Seorang wali wajib meminta persetujuan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Berkata Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah dalam salah satu tulisannya,

"Demikian juga hendaknya menjadi pelajaran kepada setiap bapak agar lebih bijak dalam menikahkan anak-anak perempuannya. Karena masalah hati tidak bisa dipaksakan, walaupun badan dipaksa dan terpaksa mengikutinya. Karena sebagaimana laki laki, maka wanita pun dalam masalah ini mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. ... Apatah lagi dia hanya seorang wanita, dimana Nabi yang mulia telah memerintahkan kepada kita untuk berpesan dan berwasiat baik baik kepada mereka." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa-il, Jilid 7, Darus Sunnah, Masalah 204, Cet. I, Oktober 2006, hal. 185-186).



Demikian semoga bermanfaat.




Depok, 05 Februari 2009
Ringkasan buku ini dibuat oleh
seorang hamba yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah menolongnya, menolong para pembela Islam dan menolong kaum muslimin


From buku-islam.blogspot.com

Mukjizat Kota Mekah

Diposting oleh perpus mantsalisma On 19.34 0 komentar


“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah-Mu (Baitullah) yang di hormati. Ya Tuhan kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah rezeki kepada mereka dan buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim : 37)


Dari ayat tersebut, dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Sesungguhnya Mekkah adalah negeri yang tandus, tidak mengandung air. Jikalau di dalamnya tersimpan air, tentu disana akan tumbuh tanam-tanaman.

  • Sesungguhnya Ibrahim a.s sejak semula telah mengetahui kedudukan Baitullah. Perkara ini berbeda dengan apa yang telah disebutkan terlebih dahulu bahwa terdapat awan hitam yang menaungi tempat Baitullah dan seterusnya. Dan tentunya, nas (teks) Al-Quran lebih layak untuk dipercayai.

  • Sesungguhnya ‘illat (alas an) Ibrahim a.s dalam menempatkan keturunannya di sisi Baitullah dan memilih tempat itu adalah untuk mendirikan shalat dan syiar-syiar Islam yang lain. Jadi, siapapun yang meninggalkan perkara-perkara tersebut, berarti dia telah menodai prasyarat yang telah ditetapkan oleh bapak kita Ibrahim a.s.

  • Doa Ibrahim a.s telah dikabulkan. Lihatlah, betapa tamu para tamu Allah saling berhimpitan di Mekah dan tempat tawaf tak pernah sepi walaupun seketika dengan orang banyak mengerjakan tawaf siang malam. Di samping itu, Allah telah melimpahkan rizekinya kepada penduduk tanah suci yang aman sentosa ini berupa buah-buahan.


From Buku "Mukjizat Kota MEKAH"

Category : | Read More...... edit post

Admin Says...

Assalamu'allaikum Wr. Wb.
Para pengunjung yang terhormat, kunjungilah selalu blog perpustakaan saya. Terima kasih
Wassalamu'allaikum Wr. Wb.
By: M. Zainur R. (XII Axl/IPA-B)

Layanan Perpus


Senin s.d. Selasa

07.00 s.d. 15.30 WIB


Rabu s.d. Jum'at

07.00 s.d. 15.00 WIB


Sabtu

07.00 s.d. 12.30 WIB


Kalender

Kontak Admin

Perpustakaan M3M

Perpus Blog Admin

Followers